1. Masalah akuntansi, khususnya akuntansi pemerintahan sama sekali tidak bisa dipisahkan dengan masalah desntralisasi, termasuk desentralisasi fiskal. Di Indonesia, desentralisasi fiskal tampak makin mengemuka setelah Indonesia memasuki era otonomi daerah.
Pertanyaan:
a. Apa pengertian sederhana yang saudara ketahui tentang desentralisasi ?
Ada banyak pengertian desentralisasi dari beberapa para ahli:
Sait abdullah, M.Pol.Admin
Definisi desentralisasi menjelaskan bahwa sebagai konsep, tern yata desentralisasi mempuyai berbagai bentuk seperti dekonsentrasi, delegasi maupun devolusi. Gelombang demokratisasi, good governance dan globalisasi telah menjadikan desentralisasi sebagai tuntutan besar bukan hanya bagi negara-negara maju tapi juga negara-negara berkembang.
Bank Dunia (World Bank) mendefinisikan
desentralisasi sebagai penugasan dan responsibiltas dari aspek keuangan, politik dan administrasi yang diberikan kepada tingkatan-tingkatan pemerintahan yang lebih rendah (Litvack, Ahmad dan Bird, 1998: 7).
Jadi pada dasarnya konsep Desentralisasi mempunyai makna yang sangat luas yang berhubungan dengan transfer kekuasaan dan kewenangan dari level pemerintah yang tinggi kepada yang lebih rendah dalam suatu pemerintahan. Dimana setiap pengambilan kebijakan tidak lah lagi ada campur tangan dari pemerintah pusat melainkan lebih condong ke pemerintah daerah karena telah diberlakukannya suatu sistem pemerintahan yang mengacu pada otonomi daerah yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
b. Jelaskan alasan apa saja yang melatarbelakangi mengapa desentralisasi secara umum dipandang lebih baik daripada sentralisasi?
Pada dasarnya sistem Sentralisasi dan Desentralisasi sama-sama mempunyai kelebihan dan kekurangan dalam penerapan suatu sistem pemerintahan di negara ini. Mengacu pada suatu sistem desentralisasi cenderung lebih baik ketimbang sentralisasi ada baiknya kita terlebih dahulu harus sama-sama mengetahui arti, makna dan tujuan dari suatu sistem yang ada saat ini.
Suatu sistem pemerintahan yang mana dulunya menganut suatu sistem sentralisasi artinya semua kekuasan dan pengambilan keputusan kebijakan publik berada pada wewenang dan kendali pemerintah pusat daerah tinggal menuggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan suatu kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut undang-undang , adapun berbagai macam bentuk kelemahan dan kelebihan dari sistem sentralisasi ini adalah :
Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh keputusan dan kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat, sehingga waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama.
Kelebihan sistem ini adalah di mana pemerintah pusat tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat.
Sedangkan pada sistem desentralisasi semua kendali dalam pengambilan kebijakan publik dan keputusan dikembalikan pada keputusan daerah yang tertuang dalam UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan dalam rangka desentralisasi yang mana dalam setiap pasal dan ayat-ayat yang tertuang diberikan hak suatu keputusan pada pemerintah daerah ini mengacu pada Undang-undang otonomi daerah Nomor 32 Tahun 2004. Pemerintah daerah diberikan wewenang dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang tadinya pada sistem sentralisasi diputuskan seluruhnya pada pusat tapi pada sistem desentralisasi semua setiap keputusan-keputusan dalam pengambilan kebijakan diserahkan sepenuhnya pada daerah.
Kelebihan sistem ini adalah sebagian keputusan dan kebijakan yang ada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa campur tangan pemerintah pusat.
Kekurangan dari sistem ini adalah pada daerah khusus, euforia yang berlebihan dimana wewenang itu hanya menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum atau pribadi. Hal ini terjadi karena sulit dikontrol oleh pemerinah pusat.
Sementara tujuan dari Desentralisasi ini adalah:
- Mencegah pemusatan keuangan
- Sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan masyarakat bertanggung jawab terhadao penyelenggaraan pemerintahan,
- Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat lokal sehingga dapat realistis.
Sistem desentraliasi terdahulu yang termuat dalam UU No. 5 tahun 1974 terwarnai oleh ketidakseimbangan kekuasaan dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Pada waktu itu pemerintah pusat secara eksesif mengintervensi kebijakan otonomi daerah tidak hanya pada tahapan formulasi dan implementasi tapi juga tahapan evaluasi kebijakan (Simamarta, 2002). Karena Keberhasilan desentralisasi sering tergantung pada regionalism yang mana melibatkan masyarakat daerah yang mempunyai pengaruh yang lebih besar dan berparitisipasi langsung dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada region mereka dan masa depan mereka (Dore dan Woodhill, 1999). Transfer kekuasaan administratif, keuangan, dan demokrasi kepada pemerintah daerah adalah definisi yang lengkap dari desentralisasi yang sebenarbenarnya (Morisson, 2004, UNDP, 1999).
c. Berikan contoh dalam hal apa saja desentralisasi bisa dilakukan di suatu negara?
Hal-hal yang dilakukan oleh suatu negara dalam mengimplementasikan makna dari desentralisasi serta memberikan dampak yang sangat relevan di dalam suatu pelayanan publik serta memberikan kewenangan pendapatan dari berbagai sudut pandang masyarakat dengan berbagai cara seperti di negara :
Negara Uni Eropa, daerah dipandang sebagai unit yang relevan untuk mengimplementasikan keputusan politik (Canaleta, Arzoz dan Garate, 2004: 71). Sejalan dengan itu, Hambelton (diambil dari Willmott, 1987: 8) menegaskan bahwa untuk semua aktor politik di Inggris, banyak jumlah otoritas lokal sekarang mempuyai komitmen terhadap strategi desentralisasi. Dengan kata lain, Willmott menambahkan dalam sebuah review pembangunan di Eropa, bentuk radikal dari kota-yang terdesentralisasi telah dijadikan model baik di Swedia, Italia dan dimana pun di Inggris. Menurut pengamatan dari bandk dunia (word bank) di beberapa negara-negara berkembang lebih dari 75 negara berkembang yang berkependudukan lebih dari 5 jtua lebih mengarah ke ranah kekuasaan politik.
Seperti yang dilakukan di negara Bolivia pada Tahun 1994 jumlah kota dan juga pembagian pendapatan pajak nasional yang dialokasikan untuk kota-kota meningkat dua kali lipat, bersama dengan pelimpahan kekuasaan kepada kota-kota administratif yang berwenang. Secara bersamaan, investasi publik dalam bidang pendidikan, air dan sanitasi meningkat secara signifikan dalam 3/4 dari jumlah kota-kota di Bolivia (Bardhan, 2002: 196). Yang kedua, dalam hal alasan-alasan politik, desentralisasi adalah sebuah reaksi dari birokrasi besar yang tersentralisasi (Canaleta dkk, 2004: 71). Dalam konteks ini, Hadiz (2003: 4) berpendapat bahwa desentralisasi adalah sebuah respon dari sebuah top-down kebijakan yang tidak demokratis. Sebagai contoh, di Amerika Latin, desentralisasi telah menjadi bagian penting dari proses demokratisasi, sejak regim pusat yang otoriter diganti dengan pemerintah yang terpilih yang berjalan dibawah konstitusi baru. Di Afrika, penyebaran sistem multi partai sedang menciptakan tuntutan untuk lebih memasukan unsur lokal dalam kebijakan publik. Mozambique dan Uganda sedang membuka kesempatan politik pada tingkat pemerintah daerah (Litvack dan Seddon, 1998: 6). Ketiga, Dalam hal aspek pelayanan publik, di Asia Timur, desentralisasi muncul sebagai alat untuk meningkatkan penyediaan service kepada penduduk yang besar dan desentralsasi sebagai pengakuan dari keterbatan pemerintah pusat (Litvack dan Seddon, 1998: 6).
d. Untuk kasus Indonesia, peraturaan perundangan mana saja yang kini masih berlaku dan relevan dengan masalah desentralisasi ini?
- UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dimana dalam undang-undang ini mengatakan pada pasal 1 ayat 5 dan ayat 7 “ otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan” pada ayat 7 mengatakan desentralisasi adalah penyerahan wewenang oleh pemerintah (pemerintah pusat) kepada daerah otonom (pemerintah daerah) untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat Dan Pemerintahan Daerah Ini mengatakan dalam Bab I pasal I terlihat jelas ini dikarenakan dalam melakukan penyelenggaraan pengelolaan keuangan diberikan hak sepenuhnya kepada daerah terkecuali dalam hal ini pada ayat 19, 20 dan 21 dimana dikatakan Dana Perimbangan, Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Khusus berasal dari pemerintah pusat dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya pada pemerintah daerah sebagai acuan dasar pada berdasarkan pelaksanaan sistem desentralisasi.
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur antara lain pengelolaan keuangan daerah dan pertanggungjawabannya. Pengaturan tersebut meliputi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berbasis prestasi kerja dan laporan keuangan yang komprehensif sebagai bentuk pertanggungjawaban yang harus diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Undang-undang No. 18 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi DI Aceh sebagai Provinsi NAD
e. Menurut saudara, apakah Desentralisasi yang kini tengah berlangsung di Indonesia murni sebagai kebutuhan bangsa Indonesia atau ada faktor ekternal yang kuat mempengaruhinya? Jelaskan untuk setiap opsi jawaban saudara.
Pelaksanaan Desentralisasi di Indonesia semata-mata adalah suatu kepentingan dari oknum atau kepentingan pribadi di daerah dalam mengeruk suatu keuntungan ini dikarenakan dalam suatu pengambilan keputusan dan pengambilan suatu kebijakan-kebijakan tidaklah lagi wewenang dari pemerintah pusat dan sudah diserahkan hak sepenuhnya kepada pemerintah daerah yang mana tertuang pada Undang-Undang 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Tahun 2004. Ini terliahat jelas dengan semakin maraknya korupsi di hampir setiap daerah terlebih korupsi pada dana APBD karena sulitnya pengawasan dan kontrol dari pemerintah pusat. Walaupun di berbagai daerah merasakan manfaat yang dialami akibat adanya suatu sistem desentralisasi yaitu pertumbuhan ekonomi semakin berkembang secara pesat, peningkatan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tertuang pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik pada Bab I pasal I ayat 1 dan ayat 8.
2. Desentralisasi lebih sering digambarkan sebagai “panaceaí”, yakni obat manjur yang diperlukan untuk segela macam penyakit. Demikian juga iduknya yang dikenal dengan New Public Managemen (NPM). Tak bisa disangkal, melalui proses globalisasi, mengglobal pula gagasan NPM dan desentralisasi.
Pertanyaan:
a. Sebutkan apa saja bahaya yang bisa timbul dari desentralisasi yang tidak ditangani secara baik, apa lagi jika sudah terkait dengan desentralisasi fiskal?
Desentralisasi fiskal adalah transfer kewenagan di area tanggung jawab finansial dan pembuatan keputusan termasuk memenuhi keuangan sendiri, ekspansi penapatan lokal, transfer penadpatan pajak dan otorisasi untuk meminjam dan memobilisasi sumber-sumber pemerintah daerah melalui jaminan peminjaman. Dampak yang timbul diakibatkan penanganan desentralisasi termasuk desentralisasi fiskal bila ditangani kurang baik adalah suatu aspek yang memungkinkan adanya suatu pemaknaan dimana dalam penganggaran keuangan pada sektor publik akan berimplikasi rawannya kecurangan-kecurangan serta kebocoran anggaran yang mengarah pada kurangnya pengawasan dari pemerintah pusat serta adanya korupsi APBD di setiap daerah. Daripada itu pengawaan serta partisipasi dari para masyarakat dan penagwasan dari beberapa pihak LSM sangat diperlukan agar penerapan desentralisasi ini dapat berjalan dengan baik.
Pada dasarnya penerapan sistem NPM (New Public Management) yang di dasari pada desentralisasi mempunyai tujuh karakteristik, yaitu :
- Manajemen profesional di sektor publik
- Adanya standar kinerja dan ukuran kinerja
- Penekanan yang lebih besar terhadap pengendalian output dan outcome
- Pemecahan unit-unit kerja di sektor publik
- Menciptakan persaingan di sektor publik
- Pengadopsian gaya manajemen di sektor bisnis ke dalam sektor publik
- Penekanan pada disiplin dan penghematan yang lebih besar dalam menggunakan sumber daya
Pada konsep ini juga cenderung terhadap peningkatan kinerja apratur pemerintah
b. Berikan alasan saudara mengapa reformasi akuntansi sektor publik menempati peranan penting dalam pelaksanaan agenda NPM
Terlebih dahulu kita setidaknya mengetahui “bunga rampai” perjalanan dan penerapan serta kegunaan New Public Management di Indonesia dimana NPM atau Manajemen Berbasis Kinerja di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 1999 dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan wujud pertanggungjawaban instansi pemerintah dalam mencapai misi dan tujuan organisasi dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Dalam perkembangannya, sampai sekarang pelaksanaan New Public Management pada organisasi pemerintahan di Indonesia menunjukkan perkembangan yang positif, yang berpengaruh pada peningkatan kinerja pemerintah.
Reformasi pada akuntansi sektor publik sangat menempati peranan penting dalam agenda New Public Management dikarenakan pada penerapan New Public Management terkait pada konsep manajemen kinerja sektor publik yang mana pengukuran kinerja merupakan ssalah satu dari prinsip-prinsipnya. Karena jika sektor publik masih menggunakan pendekatan administrasi, maka sektor publik akan tidak mampu memenuhi tuntutan itu. Karena dalam konsep NPM menghendaki adanya desentralisasi, devoluasi (pendelegasian) dan pemberian kewenangan yang lebih besar kepada bawahan (pemerintah daerah) yang bertujuan menciptakan organisasi yang lebih efisien. Di Indonesia sendiri pelaksanaan desentralisasi sudah terlihat jelas dengan adanya otonomi daerah yang mana diberikan hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sendiri urusan dan kepentingan masyarakat setempat sudah jelas diatur dalam undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
c. Jelaskan implikasi apa yang bakal timbul sebagai akibat penerapan NPM di banyak negara berkembaang, terutama Indonesia?
Terdapat 5 implikasi akibat penerpaan NPM menurut Haque (1999) yakni:
- Redefiensi kewarganegaraan/ kemasyarakatan dalam pelayanan publik
- Transformasi etika adiministrasi yang mempengaruhi masyarakat
- Tradisi dalam perilaku dan motivasi birokrasi terhadap masyarakat, serta
- Restruksturisasi hak mayarakat terhadap pelayanan publik (Prasojo, Maksum dan kurniawan, 2004)
Penerapan NPM dipandang sebagai suatu bentuk reformasi manajemen, depolitisasi kekuasaan, atau desentralisasi wewenang yang mendorong demokrasi (Pecar, 2002). Perubahan dimulai dari proses rethinking government dan dilanjutkan dengan reinventing government (termasuk didalamnya reinventing local government) yang mengubah peran pemerintah, terutama dalam hal hubungan pemerintah dengan masyarakat (Mardiasmo, 2002b; Ho, 2002; Osborne and Gaebler, 1993; dan Hughes, 1998). Perubahan teoritis, misalnya dari administrasi publik ke arah manajemen publik, pemangkasan birokrasi pemerintah, dan penggunaan sistem kontrak telah meluas di seluruh dunia meskipun secara rinci reformasinya bervariasi. Tren di hampir setiap negara mengarah pada penggunaan anggaran berbasis kinerja, manajemen berbasis outcome (hasil), dan pengunaan akuntansi accrual meskipun tidak terjadi dalam waktu bersamaan (Hoque, 2002; Heinrich, 2002). Polidano (1999) dan Wallis dan Dollery (2001) menyatakan bahwa NPM merupakan fenomena global, akan tetapi penerapannya dapat berbeda-beda tergantung faktor localized contingencies.
Walaupun penerapan NPM bervariasi, namun mempunyai tujuan yang sama yaitu memperbaiki efisiensi dan efektivitas, meningkatkan responsivitas, dan memperbaiki akuntabilitas manajerial. Pemilihan kebijakannya pun hampir sama, antara lain desentralisasi (devolved management), pergeseran dari pengendalian input menjadi pengukuran output dan outcome, spesifikasi kinerja yang lebih ketat, public service ethic, pemberian reward and punishment, dan meluasnya penggunaan mekanisme contracting-out (Hood, 1991; Boston et al.,1996 dalam Hughes and O’Neill, 2002; Mulgan, 1997).
NPM memberikan kontribusi positif dalam perbaikan kinerja melalui mekanisme pengukuran yang diorientasikan pada pengukuran ekonomi, efisiensi, dan efektivitas meskipun penerapannya tidak bebas dari kendala dan masalah. Masalah tersebut terutama berakar dari mental birokrat tradisional, pengetahuan dan ketrampilan yang tidak memadai, dan peraturan perundang-undangan yang tidak memberikan cukup peluang fleksibilitas pembuatan keputusan (Pecar, 2002).
d. Melalui akuntansi, terutama akuntansi pemerintahan diharapkan akan terjadi perubahan dalam organisasi (organizatinal change) yang mengarah kepada terlembagakannya beberapa nilai seperti accountability, transparency, dan efficiency. Jelaskan mengapa akuntansi mampu mempengaruhi bentuk (formats) organisasi?
Dalam suatu organisasi sangat mengharapkan suatu prinsip accountability, transparancy, efficiency yang mana sama-sama mempunyai makna dan arti tersendiri termasuk prinsip ketiga ini merupakan prinsip penerapan Good Governance. Pada PP Nomor 24 Tahun 2005 terlihat jelas yang mana dikatakan akuntansi berperan aktif untuk pencapaian serta penguatan suatu sistem pilar akuntanbilitas dan transparan dalam pengelolaan serta pertanggung jawaban pada Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Maka disinilah benar-benar peran akuntansi tersebut sangat bermanfaat apalagi disaat penyajian suatu laporan keuangan. Karena laporan keuangan merupaakan hasil dari proses akuntansi yang dapat dipergunakan sebagai laat untk berkomunikasi antara data keuangan atau kegiatan suatu entitas dengan pihak-pihak yang berkaitan.
Akuntansi berkembang dengan adanya kompleksitas transaksi dan tumbuhnya spesialisasi dalam ekonomi dan perkembangan organisasi. Dengan semakin modern organisasi, maka pemisahan antara fungsi kepemilikan dengan fungsi pengelolaan menjadi semakin nyata. Dalam hubungan diantara keduanya pemilik berlaku sebagai principal dan manajemen bertindak sebagai steward . Ijiri (1975) dalam Dickhaul dan McCabe (1997) menjelaskan bahwa dalam mengembangkan akuntabilitas terdapat tiga pihak yang saling terkait. Ketiga pihak tersebut adalah pihak accountee (steward) yang berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan implementasikan amanah yang diterima kepada pihak accounter (prinsipal). Agar informasi dalam mempertanggungjawabkan tersebut dapat mencapai tingkat kredibilitas yang diinginkan keberadaan pihak ketiga yang independen menjadi penting.
3. Membaca rerangka konsepsual dan beberapa standar akuntansi pemerintahan di Indonesia saat ini sangat terpengaruh oleh gagasan NPM.
a. Berikan contoh dengan jelas dan sertai pula dengan justifikasi, pada bagian mana standar atau rerangka konsepsual akuntansi pemerintahan Indonesia terpengaruh oleh gagasan NPM?
Konsep NPM ini sendiri bertujuan untuk penetapan target kinerja yang berkaitan dengan standar kinerja dan indikator kinerja yang mana penekanannya pada pencapaian hasil (outcome) dimana gagasan NPM ini di implementasikan pada standar akuntansi pemerintahan dengan penerapan akuntansi baru yang di adopsi di berbagai negara sedangkan di Indonesia sendiri konsep ini tertuang pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara yang mengamanatkan bahwasanya laporan pertanggungjawaban APBN / APBD harus disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan standar tersebut disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan oleh peraturan pemerintah, selanjutnya, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara kembali mengamantkan penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
4. Standar Akuntansi Pemetrintahan yang ada saat ini berasal dari peraturan pemerintaah Nomor 24 tahun 2005.
a. Mengapa SAP tersebut perlu dikemas dalam kemasan aturan pemerintah? Bagaimana jika tidak demikian?
Menurut UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya tahun 2008. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Dipertegas dalam PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang menyatakan bahwa laporan keuangan untuk tujuan umum disusun dan disajikan dengan basis kas untuk pengakuan pos-pos pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan, serta basis akrual untuk pengakuan pos-pos aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, pemerintah daerah wajib menyampaikan pertanggung jawaban berupa 1. Laporan Realisasi Anggaran, 2. Neraca, 3. Laporan Arus Kas, 4.Catatan atas Laporan Keuangan.
Dampak yang ditimbulkan apabila SAP tidak dikemas dalam suatu kemasan aturan pemerintah adalah adanya suatu kecurangan dalam suatu pengambilan kebijaka-kebijakan dan tidak menganut pada prinsip GG yang mana mengimplementasikan tentang transparancy, accountability dan partisipatif serta adanya suatu tindakan korupsi di setiap daerah.
b. Menurut saudara, apa akibat yang ditimbulkan dari pendekatan (approach) implementasi SAP yang dilakukan melalui Peraturan Pemerintah tersebut?. Jelaskan sisi baik dan sisi buruknya sekaligus?
Sisi baik dalam implementasi SAP pada peraturan pemerintah yang mulai diterapkan pada akhir pekan ini dari standar akuntansi pemerintah berbasis kas menuju standar akuntansi berbasis akrual mendapatkan perubahan secara signifikan walaupun standar akuntansi berbasis akrual belum dapat diterapkan dikarenakan ada hal-hal yang masih atau belum bisa diakomodir oleh para birokrasi pemerintahan kita saat ini. Adapun berbagai perbedaan antara penerapan standar akuntansi pemerintahan yang berbasis kas kepada standar akuntansi berbasis akrual serta beberapa kelemahan dan kebaikannya adalah sebagai berikut :
Akuntansi berbasis kas memiliki kelebihan yaitu penerapannya yang sederhana dan mudah dipahami. Namun akuntansi berbasis kas ini juga memiliki kelemahan yaitu kurang informatif karena hanya berisikan informasi tentang penerimaan, pengeluaran dan saldo kas, dan tidak memberikan informasi mengenai aset dan kewajiban. Maka dengan minimnya informasi tersebut dapat dirasakan dengan tidak dipertanggungjawabkannya secara baik aset tetap milik pemerintah. Demikian pula minimnya informasi tentang utang pemerintah mempersulit manajemen utang pemerintah termasuk pembayaran cicilan dan bunga.
Sedangkan akuntansi berbasis akrual mempunyai kelebihan yaitu lebih informatif dan mendukung manajemen keuangan. Namun akuntansi berbasis akrual juga memiliki beberapa kendala yakni: adanya pilihan atas berbagai penilaian, pengakuan dan pelaporan atas aset, kewajiban, dan ekuitas. Berbagai pilihan ini akan mengundang tekanan dari berbagai pihak baik penyusun maupun para pengguna laporan keuangan untuk mendapatkan informasi keuangan yang sesuai dengan keinginan masing-masing. Kendala lain dari akuntansi berbasis akrual ini adalah kompleksitas dari sistem pencatatan yang memerlukan dukungan komitmen dari pimpinan dan ketersediaan SDM dan sarana teknologi informasi untuk penerapannya.
UJIAN TENGAH SEMESTER
Akuntansi Pemerintahan
Drs. Ali Djamhuri, MCom, Ph.D. Ak, CPA

OLEH
DANIEL MANURUNG
0920203009
PROGRAM STUDI MAGISTER SAINS AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar